Rukun menurut bahasa mempunyai arti bagian yang paling kuat, bagian dimana sebuah bangunan tidak dapat berdiri dengan sempurna tanpa dia. Dinamakan rukun shalat untuk menyerupai tiang bagi rumah, dimana rumah tidak dapat berdiri kecuali dengannya. Adapun menurut istilah, rukun adalah: Inti yang merupakan bagian dari sesuatu tersebut, dan sesuatu tersebut tidak akan dikatakan ada kecuali dengannya. 59
Secara umum kita diperintahkan oleh Nabi SAW agar melaksanakan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi SAW, beliau bersabda: صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Artinya: Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat [HR Bukhari] 60
Berdasarkan hadist ini, kita dituntut untuk melaksanakan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi SAW dan tidak dibenarkan melakukan gerakan atau bacaan yang bukan dicontohkan oleh Nabi SAW, yang sekarang ini banyak kita temukan kitab/buku penuntun shalat sesuai Nabi SAW.
Adapun rukun shalat ada tiga belas, yaitu:
1. Berdiri dalam shalat fardu jika mampu
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Artinya: Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ [QS Al-Baqarah: 238]
Nabi SAW bersabda: صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya: Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup lakukanlah dengan duduk dan bila tidak sanggup juga lakukanlah dengan berbaring pada salah satu sisi badan [HR Bukhari]
2. Berniat
Saikh Said bin Ali Al-Aqathani mendefinisikan niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah sebagai pendekatan diri kepada Allah SWT.
Dalam beribadah apapun kita diwajibkan untuk berniat. Nabi SAW bersabda: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: Amal itu hanyalah dengan niat. Setiap orang hanya menurut apa yang diniatkannya. [HR Muslim]
Imam Syafi’i menjelaskan tentang berniat di dalam melaksanakan shalat: “Ia meniatkan shalat itu sendiri dan mengucapkan takbir. Kalau ia meninggalkan salah satu darinya, niscaya tiada memadai shalatnya. Niat itu tidak bisa menggantikan takbir. Niat itu tiada memadai, selain bahwa ada bersama takbir. Ia tidak mendahului takbir dan tidak sesudahnya.
Syekh Abdul-Aziz bin Baz RA berkata, “Niat hendaknya dilakukan bersama takbiratul ihram, ini yang lebih utama, namun jika dilakukan sesaat sebelumnya juga tidak mengapa. Disyaratkan bersama niat shalat adalah menentukan shalat apa yang akan dilakukan, misalnya Zuhur, Ashar, Jum’at, Witir, rawatib, untuk rnembedakannya satu sama lain, namun sah jika dia niat shalat sunnah secara mutlak.65
Saya telah berusaha mencari dasar hukum penggunaan lafaz niat dalam shalat di beberapa kitab, termasuk kitab induk (Al-Umm) Al-Imam Asy-Syafi’i, namun tidak ada ditemukan yang menjelaskan pembacaan lafadz niat dalam shalat. Namun jika saudaraku menemukan dasar hukum pembacaan lafadz niat dalam shalat, maka lakukanlah sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan kita tersebut. Tidak perlu mempermasalahkan atau memperdebatkan perbedaan ini (khilafiyah).
3. Takbiratul Ihram
Takbiratul ihram adalah mengangkat kedua tangannya dan merapatkan jari-jemarinya ke arah kiblat setentang bahu atau daun telinga seraya mengucapkan takbir (الله أكبر)
Nabi SAW bersabda: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ
Artinya: Jika kamu mengerjakan shalat maka bertakbirlah [HR Bukhari]
Hadist dari Ali bin Abi Thalib ra, Nabi SWA bersabda: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya: Kunci shalat adalah bersuci, sedangkan yang mengharamkan (segala aktivitas di luar shalat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya kembali adalah salam [HR Abu Daud]
4. Membaca surat AI-Fatihah dengan berurutan dalam setiap rakaat
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al Fatihah) [HR Bukhari]
5. Ruku’
Allah SWT berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan [QS Al-Haj: 77]
Nabi SAW bersabda: Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma’ninah (tenang) [HR Bukhari]
6. Berdiri untuk i’tidal
Nabi SAW bersabda: Lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak [HR Bukhari]
7. Sujud dengan ketujuh anggota dengan thuma’ninah.
Allah SWT berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan [QS Al-Haj: 77]
Hadist Nabi SAW: ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
Kemudian sujudlah hingga kamu sujud dengan tenang [HR Bukhari]
Nabi SAW bersabda : Kemudian angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma’ninah [HR Bukhari]
8. Duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah
ثُمَّ جَلَسَ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَأَقْبَلَ بِصَدْرِ الْيُمْنَى عَلَى قِبْلَتِهِ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَكَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى
Artinya: seusainya (sujud) kemudian beliau duduk iftirasy (duduk di atas kaki kiri) dengan menghadapkan punggung kaki kanan ke arah kiblat, dan meletakkan kaki kanan di atas lutut kanan, dan telapak tangan kiri di atas lutut kiri [HR Abu Daud]
Nabi SAW bersabda:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Artinya: Jika kamu telah berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah Al-Qur’an yang mudah bagimu. Kemudian ruku’lah hingga kamu tenang (thuma ‘ninah) dalam rukumu dan bangkitlah dari ruku’ hingga kamu berdiri tegak. Lalu sujudlah kamu hingga kamu tenang (thuma’ninah) dalam sujudmu, dan bangkitlah dari sujud hingga kamu tenang (thuma’ninah) dalam keadaan duduk. Kerjakanlah semua hal tersebut pada setiap shalatmu [HR Bukhari]
9. Duduk Tasyahud Akhir.
فَإِذَا كَانَ فِي الرَّابِعَةِ أَفْضَى بِوَرِكِهِ الْيُسْرَى إِلَى الْأَرْضِ وَأَخْرَجَ قَدَمَيْهِ مِنْ نَاحِيَةٍ وَاحِدَةٍ
Artinya: Sedangkan pada raka’at yang ke empat, beliau merapatkan pangkal paha yang kiri ke lantai, dan mengeluarkan kedua telapak kakinya menuju satu arah (yaitu di sebelah kanan [HR Abu Daud]
10. Tasyahud Akhir
بِهَذِهِ الْقِصَّةِ قَالَ إِذَا أَنْتَ قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَكَبِّرْ اللَّهَ تَعَالَى ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ عَلَيْكَ مِنْ الْقُرْآنِ وَقَالَ فِيهِ فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلَاةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ ثُمَّ إِذَا قُمْتَ فَمِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى تَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِكَ
Artinya: Apabila kamu duduk di tengah mengerjakan shalat, maka tenangkanlah dirimu dan duduklah di atas paha kirimu, kemudian bacalah tasyahud. Setelah itu, apabila kamu berdiri, kerjakanlah seperti itu pula, sehingga kamu selesai dari shalat. [HR Abu Daud] 77
11. Membaca shalawat Nabi
Dari Ibnu Mas’ud ra, Nabi SAW bersabda: Apabila salah seorang di antara kalian membaca tasyahud di dalam shalat, hendaknya dia mengucapkan, Allaahumma shalli ‘ala Muhammad …. ” hingga akhir [HR Al-Hakim, Al-Baihaqi]
12. Melakukan dua salam
Nabi SAW bersabda: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya: Kunci shalat adalah bersuci, sedangkan yang mengharamkan (segala aktivitas di luar shalat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya kembali adalah salam [HR Abu Daud]
Syaich Said bin Ali Al-Alqathani dalam buku Petunjuk Lengkap Tentang Shalat menjelaskan bahwa dalam hadist tersebut makna dari “mengharamkan segala aktivitas di luar shalat” maksudnya adalah sebagai permulaan shalat dan makna “yang menghalalkannya kembali” maksudnya adalah pengakhiran shalat.
13. Tertib dalam rukun shalat
Di dalam melaksanakan shalat, semua rukun shalat wajib dilakukan dengan tertib seperti yang dijelaskan oleh Nabi SAW urutan-urutan rukun shalat. Beliau menjelaskan dengan menggunakan kata: “kemudian” (ثُمَّ). Nabi SAW bersabda:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Artinya: Jika kamu telah berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah Al-Qur’an yang mudah bagimu. Kemudian ruku’lah hingga kamu tenang (thuma ‘ninah) dalam rukumu dan bangkitlah dari ruku’ hingga kamu berdiri tegak. Lalu sujudlah kamu hingga kamu tenang (thuma’ninah) dalam sujudmu, dan bangkitlah dari sujud hingga kamu tenang (thuma’ninah) dalam keadaan duduk. Kerjakanlah semua hal tersebut pada setiap shalatmu [HR Bukhari]
Demikianlah rukun shalat yang harus kita lakukan dalam setiap melaksanakan shalat. Lakukanlah sesuai dengan tuntunan Nabi SAW, baik gerakan maupun bacaannya. Kesesuaian gerakan dan bacaan shalat kita dengan tuntunan Nabi SAW akan menjadi syarat utama dalam meraih kekhusyukan dalam shalat.