A. Definisi Shalat

Shalat (الصَّلَاةَ) menurut bahasa  artinya  adalah do’a. Seperti  yang  terdapat  pada  surat At-Taubah ayat 103: خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Artinya:  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka [QS At-Taubah: 103]

Di dalam ayat tersebut, kata shalli (صَلِّ) di dalam ayat di atas bermakna “do’akanlah mereka”. Nabi SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ قَالَ هِشَامٌ وَالصَّلَاةُ الدُّعَاءُ

Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian diundang, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, apabila ia tidak berpuasa hendaknya ia makan, dan apabila ia sedang berpuasa maka hendaknya ia mendoakan!” Hisyam berkata; yang dimaksud dengan shalat adalah berdoa [HR Muslim]

Dari firman Allah SWT dan hadist Nabi SAW di atas, maka jelaslah sudah bahwa makna shalat adalah do’a. Do’a yang selalu kita panjatkan kehadirat Allah SWT berisikan: puji-pujian kepada Allah SWT, pernyataan ketidakberdayaan diri, permohonan, selawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW serta permintaan agar do’a dikabulkan. Dan jika kita telaah baca-bacaan yang terdapat dalam shalat yang kita lakukan mengandung kelima hal tersebut di atas. Oleh sebab itu, lakukanlah shalat/do’a dengan sebaik-baiknya sesuai tuntunan Nabi SAW agar shalat/do’a yang kita persembahkan kepada Allah SWT diterima.

Shalat (الصَّلَاةَ) pada awalnya adalah sebuah istilah untuk menunjukkan makna doa secara keseluruhan, namun kemudian menjadi istilah untuk doa secara khusus. Atau pada awalnya adalah sebuah kata yang berarti doa, kemudian dipindahkan kepada pemahaman shalat berdasarkan syariat karena adanya keterkaitan antara keduanya.

Perkara ini saling berdekatan, namun jika istilah shalat disebutkan dalam syariat, maka yang dimaksud adalah shalat secara syariat, karena sesungguhnya shalat itu adalah do’a secara keseluruhan, yaitu:

  1. Do’a mas’alah (دعاء المسألة) maksudnya adalah do’a yang berarti permintaan untuk mendatangkan manfaat dan menyingkirkan bahaya serta meminta berbagai kebutuhan kepada Allah Ta’ala dengan ungkapan lisan.
  2. Doa Ibadah (دعاء العبادة) maksudnya adalah mengharap pahala dari amal saleh yang dilakukan berupa berdiri, duduk, ruku’, sujud. Siapa yang melakukan ibadah-ibadah tersebut maka dia tengah meminta kepada Robnya dengan ungkapan perbuatan agar Allah SWT mengampuninya. Maka dengan demikian jelaslah bahwa shalat seluruhnya adalah do’a, baik do’a masalah maupun do’a ibadah, karena semua itu terkandung di dalamnya.

B. Hukum Shalat

Sebelum kita membahas tata cara shalat, maka kita harus tahu hukum melaksanakan shalat. Karena sebelum kita melakukan sebuah ibadah, kita harus tahu  terlebih dahulu hukumnya melakukan  ibadah tersebut.  Hukum  melaksanakan  shalat  dijelaskan  di dalam  Al-Qur’an :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Artinya:  Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus [QS Al-Bayyinah: 5]

Dalam surat An-Nisa juga menjelaskan: إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya: Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman [QS: An-Nisa: 103]

Dalil tetang kewajiban melaksanakan shalat juga kita temukan di beberapa hadist Nabi SAW, diantaranya adalah ketika Nabi SAW berpesan kepada sahabat Mu’az bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke negeri Yaman.

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ

Artimya: Maka beritahukanlah bahwa sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam [HR Bukhari]

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ

Artinya: Ada lima shalat telah Allah wajibkan bagi para hamba, barang siapa yang melakukannya dan tidak memenyia-nyiakan sedikitpun darinya karena meremehkan haknya maka baginya di sisi Allah sebuah perjanjian untuk Allah masukkan dirinya ke dalam Surga [HR Abu Daud]

Hukum kewajiban shalat tidak diberlakukan kepada wanita haid dan nifas. Hal ini berdasarkan pada hadist Nabi SAW: أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Artinya: Bukankah seorang wanita bila dia sedang haid dia tidak shalat dan puasa?