A. Syarat Wudhuk
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan syarat wudhuk ada tujuh:
- Islam
- Berakal
- Tamyiz
- Berniat (letak niat ini ketika hendakakan melakukan ibadah tersebut.)
- Air yang digunakan adalah air yang bersih dan bukan air yang diperoleh dengan cara yang haram
- Telah beristinja’ (Membersihkan sesuatu yang keluar dari dua jalur kemaluan dengan air) dan istijmar (Membersihkan sesuatu yang keluar dari dua jalur kemaluan dengan tiga buah batu atau dengan selainnya) lebih dulu (jika sebelumnya memiliki keharusan untuk istinja’ dan istijmar dari hadats)
- Tidak adanya sesuatu hal yang mencegah air sampai ke kulit
B. Rukun Wudhuk
Fardhu (rukun) wudhuk ada 6, yaitu:
1. Niat
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di menjelaskan definisi niat adalah maksud dalam beramal untuk mendekatkan diri pada Allah, mencari ridha dan pahalaNya. Setiap amal ditentukan oleh niat.
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan” (HR Bukhari & Muslim)
2. Membasuh wajah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah. [QS Al Maidah: 6]
3. Membasuh dua tangan hingga siku
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Artinya: Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku. [QS Al Maidah 6]
4. Mengusap kepala atau sebagian kepala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki [QS Al-Maidah: 6]
5. Membasuh dua kaki hingga mata-kaki. Dalilnya adalah surat Al-Maidah ayat 6 yang tersebut di atas.
6. Tertib (berurutan)
Surat Al-Maidah ayat 6 telah menjelaskan urutan-urutan pelaksanaan wudhuk, demikian juga dengan hadist-hadist Nabi SAW yang telah disampaikan sebelaumnya juga menjelaskan urutan-urutan dalam berwudhuk. Sehingga kita dalam melaksanakan wudhuk, kita diwajibkan untuk melakukan secara berurutan. Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm sebagai berikut:
Imam Syafi’i mnjelaskan bahwa Nabi SAW mengerjakan wudhuk sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT. Dan memlulai dengan apa yang dimulai oleh Allah SWT. Dan menyerupailah dan Allah SWT yang Maha Tahu. Bahwa haruslah atas orang yang berwudhuk pada wudhuk itu dua perkara: bahwa dia memulai dengan apa yang dimulai oleh Allah SWT, kemudian yang dimulai oleh Nabi SAW daripadanya. Dan bahwa dia melaksanakan dengan menyempurnakan dengan apa yang diperintahkan.