Wudhuk Sebagai Syarat Dalam Shalat

A. Definisi Wudhuk

Di dalam kamus bahasa arab “al Wudhu” dengan dhommah, berarti pekerjaan  bersuci dan dengan huruf wawnya (Wadhu), berarti air yang dipergunakan untuk berwudhu.12 Wudhuk menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil.

Al Imam Ibnu Atsir Al-Jazary rahimahullah  (seorang  ahli bahasa) menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhuk, maka yang dimaksud adalah air yang digunakan  berwudhu. Bila dikatakan wudhuk, maka yang  diinginkan  di  situ  adalah  perbuatannya.  Jadi, wudhuk adalah perbuatan sedang wadhuk adalah air wudhuk.

Al-Hafizh  Ibnu  Hajar  Asy-Syafi’iy  rahimahullah,  kata  wudhuk terambil  dari  kata  al-wadho’ah  /  kesucian.  Wudhuk  disebut demikian,  karena  orang  yang  sholat  membersihkan  diri  dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci.

Sayyid Sabiq menjelaskan definisi wudhuk dalam bukunya Fiqih Sunah jilid I, wudhuk adalah menyucikan wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki dengan air.

B. Wudhuk Sebagai Syarat Dalam Shalat

Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki [QS Al-Maidah: 6]

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian jika berhadas hingga ia berwudhu.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmizi]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, beliau berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak sah shalat seseorangyang tidak berwudhu, dan tidak (sempurna) wudhu orang yang tidak menyebut Asma Allah [HR. Abu Dawud no. 101]

Berdasarkan firman Allah SWT dan hadist Nabi SAW tersebut, maka fungsi wudhuk dalam shalat sangat penting dan menentukan, yaitu sebagai syarat diterimanya shalat. Oleh sebab itu, mari kita serius dalam mempelajari wudhuk sesuai dengan tuntunan Nabi SAW. Jika kita perhatikan di mesjid-mesjid, masih banyak kaum muslimin yang wudhuk nya belum sesuai tuntunan Nabi SAW. Bagaimana nasib shalat mereka ?

Marilah kita sungguh-sungguh mempelajari cara wudhuk Nabi SAW. Dan apabila wudhuk kita yang selama ini belum sesuai dengan tuntunan Nabi SAW, maka ikutilah cara wudhuk Nabi SAW. Karena banyak dari kaum muslimin yang apabila wudhuknya dikoreksi dan ditunjukkan cara wudhuk Nabi SAW, orang tersebut tidak serius menanggapinya dan menganggap wudhuknya benar juga. Perlu disadari bahwa Islam adalah agama yang sangat disiplin untuk patuh dan tunduk pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Hal ini disampaikan oleh Nabi SAW dalam hadistnya:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَرَدٌّ

Artinya: Barangsiapa mengada-adakan hal baru dalam perkara kami ini (perkara agama) maka ia tertolak.” [HR. Bukhori 2697]

Berdasarkan pada hadist di atas, kita dapat memahami bahwa setiap ibadah mahdhoh apaun harus sesuai dengan tuntunan Nabi SAW dan jika tidak sesuai akan dianggap sebagai mengada-adakan hal yang baru dan ibadah itu akan tertolak. Oleh sebab itu disiplinkanlah diri hanya melakukan ibadah sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Nabi SAW, dan inilah yang disebut amal saleh.